apayang dimaksud dengan kaidah kaidah MO. Monalisa O. 06 Agustus 2020 05:16. Pertanyaan. apa yang dimaksud dengan kaidah kaidah . Mau dijawab kurang dari 3 menit?
Karenaorang yang sudah mendapat kedudukan Mu'min, berarti orang tersebut sudah benar-benar melaksanakan aturan Allah SWT dengan menjalankan sebuah perintah Allah SWT dan menjauhi larangan Allah SWT. Walau tingkatan Mu'min lebih tinggi dari tingkatan Muslim, namun perlu diketahui tingkatan Mu'min masih berada dibawah tingkatan muhsin .
PENGAMATKepolisian Bambang Rukminto menemukan ada sejumlah aturan yang dilanggar Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Salah satunya penggunaan senjata api jenis Glock-17 oleh ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua (Bharada) E. "Menurut saya pasti tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.
Fast Money. Definisi Norma Norma dalam sosiologi adalah seluruh aturan dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosial. Sanksi yang dikenakan dengan norma ini juga membedakan norma-norma sosial dengan yang lain seperti budaya dan adat istiadat. Ada atau tidaknya norma diharapkan memiliki dampak dan pengaruh pada bagaimana orang berperilaku. Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat. Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis. Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian. Adapun pengertian norma menurut para ahli dibidangnya yaitu antara lain Antony Giddens Norma ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat. John J. Macionis Norma merupakan segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala prilaku anggota masyarakat. Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm Norma ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat. Craig Calhoun Norma merupakan pedoman dan aturan yang menyatakan mengenai bagaimana cara seorang individu layaknya bertindak dalam situasi tertentu. Broom & Selznic Norma yaitu suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera. Isworo Hadi Wiyono Menyatakan bahwa norma ialah suatu bentuk peraturan ataupun petunjuk hidup yang memberikan acuan terhdap apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang harus dihindari, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Bagja Waluyo Norma merupakan wujud atau bentuk nyata dari nilai yang merupakan acuan atau pedoman berisikan tentang keharusan berperilaku bagi setiap manusia. Robert M. Z. Lawang Norma merupakan suatu patokan dalam berperilaku yang memungkinkan seseorang menentukan apakah tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain yang juga merupakan ciri bagi orang lain untuk menolak atau mendukung dari perilakunya. Hans Kelsen Norma yaitu sebuah perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia. E. Utrecht Norma merupakan segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah. Baca Juga Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Lengkap Dengan Unsur Serta Jenisnya Macam-macam Norma Norma Agama Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat. Baca Juga Macam â Macam Demokrasi Indonesia Dilihat Dari Berbagai Sudut Pandang Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya. Norma Hukum Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Baca Juga Pengertian PERDA Dan PERGUB Lengkap Dengan Perbedaan Serta Mekanismenya Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang. Aturan bersifat memaksa. Sanksi bersifat tegas. Aturan berisi perintah dan larangan. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang. Proses Pembentukan Norma Hukum Dalam masyarakat, walaupun sudah ada norma untuk keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku sering dilanggar atau tidak diikuti. Oleh karena itu dibuat norma hukum sebagai peraturan atau perjanjian tertulis yang telah disetujui dan alat penegak. Proses Pembentukan Norma Sosiologi Dalam kehidupan, manusia sebagai makhluk sosial memiliki ketergantungan dengan manusia lainnya. Mereka hidup berkelompok, baik kelompok komunal atau kelompok bahan. Kebutuhan yang berbeda, individu / kelompok menyebabkan konflik kepentingan. Untuk menghindari hal ini, kelompok orang membuat norma sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam sebuah masyarakat. Tingkat penegakan norma sosiologi Pelanggaran norma dikenakan sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum. Norma Pelanggar diterapkan dianggap eksentrik atau abnormal perilaku yang tidak biasa. Perilaku lain di luar norma tidak diakui. Norma-norma telah diasumsikan sebelumnya, dan sering pada tingkat ekstrim yang pada setiap oposisi terhadap norma bisa memprovokasi stigma atau sanksi. Baca Juga Pengertian Dan Macam â Macam Partisipasi Politik & Masyarakat Di Indonesia Tingkatan Norma Sosial Cara usage Jalan merupakan bentuk tindakan tertentu oleh individu dalam masyarakat, tetapi tidak terus menerus. Kebiasaan folkways Kebiasaan adalah bentuk tindakan berulang-ulang dengan bentuk yang sama sadar dan memiliki tujuan yang jelas dan dianggap baik dan benar. Tata kelakuan mores Kode etik adalah seperangkat tindakan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok orang yang membuat usaha sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok orang terhadap anggotanya. Dalam kode etik ada unsur paksaan atau melarang suatu tindakan. Adat Istiadat custom Adat istiadat merupakan kumpulan pola perilaku yang posisi tertinggi karena kekal dan terintegrasi sangat kuat untuk orang-orang yang memilikinya. Macam Norma Sosial Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut. Norma Agama Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya religi. Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa. Baca Juga Pengertian Lembaga Sosial Menurut Para Ahli Contoh Melakukan sembahyang kepada Tuhan, Tidak berbohong, Tidak boleh mencuri, Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam Menjalankan perintah Tuhan YME Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik dipenjara, diusir ataupun batin dijauhi. Contoh Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki didepan orang. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Contoh Hormat terhadap orang tua dan guru Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang Tidak suka berbohong Berteman dengan siapa saja Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat. Norma Kebiasaan Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. Contoh Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu. Baca Juga Norma Kesusilaan â Pengertian, Sangksi, Sumber, Manfaat Dan Contohnya Kode Etik Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Contoh kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Nilai Sosial Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods Mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun. Drs. Suparto Mengemukakan bahwa nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat. Di antaranya nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya. Contohnya ketika menghadapi konflik, biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang lebih tinggi. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas kontrol perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya. Kimball Young Mengemukakan nilai sosial adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat. Nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek. Menyatakan nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan,yang pantas, berharga,dan dapat mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut. Menyatakan nillai sosial adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia. Prof Dr Notonegoro, nilai sosial dibagi menjadi 3 Nilai material, yakni segala sesuatu yang berguna bagi unsur fisik manusia, misalnya makanan, air, atau pakaian. Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas. Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi batin atau kerohanian manusia. Perbedaan Norma Hukum Dan Norma Sosial Norma Hukum Aturan harus tertulis bentuk biasanya adalam hukum atau klausa. Mengikat semua orang. Memiliki alat penegak aturan. Dibuat oleh pihak berwenang seperti lembaga penegak hukum. Paksaan Memaksa. Sanksi berat. Norma Sosial Kadang-kadang aturan yang pasti dan tidak tertulis. Tidaknya alat penegak tidak pasti kadang-kadang ada, kadang-kadang ada. Dibuat oleh masyarakat. Bersifat tidak terlalu memaksa. Sanksi ringan. Baca Juga Pengertian, Karakteristik Dan Perbedaan Negara Federasi Dan Konfederasi Demikian Pembahasan Tentang Macam Macam Norma â Pengertian, Jenis, Kesusilaan, Hukum, Agama Semoga Bermanfaat Buat Para Sahabat Setia ⊠đ
âș OpiniâșMematuhi Aturan Meskipun pandemi Covid-19 sangat serius penularannya terhadap kesehatan manusia, masih terlihat banyak orang tidak mematuhi aturan yang diberlakukan. ARSIP PRIBADI AGUSTINE DWIPUTRIMeskipun pandemi Covid-19 sangat serius penularannya terhadap kesehatan manusia, masih terlihat banyak orang tidak mematuhi aturan yang diberlakukan. Mengapa ada orang yang bisa patuh, ada yang tidak, berikut ulasannya secara dan para ahli merekomendasikan agar kita sering mencuci tangan, melakukan jarak fisik dan sosial, menggunakan masker, dan meningkatkan stamina tubuh. Alih-alih mematuhinya secara berdisiplin, masih terlihat para remaja bermain bola dengan gaduh, orang lalu lalang di jalan tanpa masker, ataupun berdesakan di pasar. Psikologi kepatuhanMenurut Becky Storey 2019, secara psikologis manusia cenderung taat karena berbagai alasan. Hal ini terbentang dari rasa takut akan hukuman hingga benar-benar meyakini apa yang diperintahkan. Alasan-alasan ini dapat bersifat pribadi atau sangat umum, berdasarkan pada psikologi alami manusia. Beberapa alasan tersebut dijelaskannya secara âstatus quoâPandangan ini menyoroti keinginan kita untuk menghindari perubahan. Secara tradisional kita cenderung untuk tetap bertahan dengan aturan dan rutinitas yang biasa dilakukan. Kita mematuhi aturan yang tertanam selama ini karena menyimpang mungkin berarti kehilangan apa yang sudah mematuhi aturan, kita merasa hanya kehilangan sedikit, hidup kita akan tetap sama ketika kita tidak menyimpang dari tradisi. Misalnya, tetap menghadiri undangan perkawinan hanyalah upaya menjaga hubungan sosial. Kita juga semata-mata adalah korban efek paparan. Kita memilih patuh hanya karena kita telah terpapar pada menunjukkan bahwa kepatuhan psikologis sebenarnya diciptakan oleh lingkungan. Jika orangtua dan teman-teman kita adalah orang yang taat, biasanya kita pun massalKita tahu bahwa kita diawasi. Terkadang, kepatuhan kita tidak sepenuhnya bersifat psikologis. Mungkin kita tak setuju dengan peraturan tertentu, kita mungkin berharap berperilaku berbeda. Namun, kehadiran kamera pemantau CCTV membuat kita biasanya melakukan yang terbaik untuk mematuhi aturan. Risiko tertangkap terlalu besar ketika tahu bahwa kita dapat dilihat saat koersif dan hadiahKetika kita takut hukuman, kita mematuhi aturan. Para tokoh otoritas memiliki daya semacam ini. Elemen psikologis dari ketaatan semacam ini adalah kecemasan yang kita rasakan ketika sampai pada konsekuensi. Kita takut dimarahi. Kita takut kemewahan kita diambil karena denda ataupun hukuman tidak patuh di tempat kerja, kita kehilangan pekerjaan. Kepatuhan kita juga dapat dipengaruhi hadiah. Kita mematuhi aturan dan tuntutan orang lain karena ingin dihadiahi. Hadiah ini bisa berupa pujian, kenaikan gaji, atau penghargaan. Secara psikologis, hadiah sebagai penguat positif biasanya lebih berpengaruh pada kesediaan kita untuk âagenticâPara psikolog berpendapat bahwa The Agentic State adalah ruang pikiran yang kita masuki yang memengaruhi kepatuhan kita. Ini terutama berlaku ketika tuntutan atau aturan yang diberikan bukanlah sesuatu yang kita sukai. Kita beralih ke keadaan ini untuk menyalahkan mereka yang memberi perintah. Aplikasi kehidupan nyata dari keadaan psikologis ini terlihat pada mereka yang melakukan kejahatan pertama kali memperhatikan fenomena ini selama persidangan para perwira yang bekerja di bawah Hitler. Para perwira Nazi ini akan memakan alasan âSaya hanya melakukan apa yang diperintahkanâ untuk membenarkan bagian perilaku mereka dalam kejahatan keji agentic memungkinkan mereka bersembunyi di belakang atasan dan benar-benar meyakini diri tak bersalah. Dengan meyakinkan diri bahwa tak akan disalahkan, kita akan lebih cenderung untuk mematuhi perintah yang paling buruk tidak patuh?Tekanan sebayaSaat kita mendambakan popularitas atau penerimaan dalam suatu grup, kita akan melakukan apa pun untuk itu. Di sekolah menengah, anak-anak populer cenderung menjadi sosok yang melanggar aturan. Mereka membolos, mencoreti dinding, atau menggunakan narkoba. Mereka tidak mematuhi sebagian besar aturan yang ditetapkan guru dan orangtua, dan mereka bangga dengan pada masa remaja, pemberontakan dianggap diinginkan. Hal seperti ini menunjukkan keberanian dan sikap yang menarik perhatian lingkungannya. Dengan penjelasan ini, semua teori psikologi tentang kepatuhan menjadi terpatahkan. Jika ingin dianggap hebat di antara sebaya, kita harus tidak patuh. Benar dan salah bukan faktor yang cerdasSederhananya, semakin naif Anda, semakin besar kemungkinan untuk menurut tanpa berpikir. Melalui kecerdasan muncullah kemampuan untuk meninjau peraturan dan terutama kebijakan pemerintah untuk Anda sendiri. Protes yang melanggar aturan dan terkadang melanggar hukum adalah hasil dari kita menjadi lebih berpengetahuan tentang masalah perubahan iklim, kita mulai menyadari bahwa aturan dan hukum kita tidak benar. Untuk memperbaikinya, kita harus melanggar beberapa aturan. Seperti kata pepatah, âAnda tidak bisa membuat telur dadar tanpa terlebih dahulu memecahkan telurnyaâ.Artinya, secara psikologis kita merasakan pengetahuan kita melampaui hierarki tradisional. Kondisi seperti ini dapat terjadi pada orangtua kepada anak, guru kepada siswa, atau warga negara kepada pemerintah. Namun, sebaliknya, ketidakpatuhan dapat juga terjadi karena ketidaktahuan dan penolongMelalui kisah Robin Hood, mencuri dari orang kaya untuk diberikan kepada yang miskin. Ini adalah tindakan ketidaktaatan yang jelas, pencurian adalah kejahatan. Namun, kita sering dapat membenarkan tindakan kita jika kita pikir telah melakukannya untuk kebaikan yang lebih Anda miskin dan kelaparan, apakah boleh mencuri roti untuk memberi makan keluarga? Jika Anda berada di bawah ancaman, apakah pembelaan diri merupakan alasan yang sah untuk melakukan pembunuhan? Terkadang, kita yakin harus melakukan sesuatu yang buruk untuk memperbaiki kesalahan. Ini bisa untuk diri kita sendiri secara pribadi atau atas nama masyarakat secara upaya mengurangi penularan virus, Jane C Hu 2020 mengatakan, satu cara mendorong orang untuk terus patuh mengikuti aturan adalah dengan memberi banyak penguatan positif, terutama kepada individu yang âberisiko rendahâ yang berpandangan hanya sedikit manfaat langsung dalam mengubah rutinitas mereka dapat memanfaatkan yang oleh para psikolog disebut âaltruisme egoisâ, yaitu ide bahwa jika kita bertindak murah hati akan membuat kita merasa baik. Mungkin terasa canggung mengucapkan selamat kepada orang yang sering mencuci tangan atau tetap tinggal di rumah, tetapi pasti ada berbagai cara lain untuk membangun norma kelompok yang dapat memotivasi orang untuk terus melakukan apa yang mereka norma-norma sosial melalui rasa memiliki dapat menjadi motivator yang kuat. Menyoroti konsekuensi negatif bagi orang lain dasar moral untuk aturan akan memperkuat pembenaran bahwa kepatuhan itu lebih bahwa setiap aturan dan situasi akan menentukan bagaimana hal ini dicapai, tetapi yang terpenting adalah konsistensi dan ketegasan. Dengan argumen yang cukup kuat, penyampaian informasi yang jelas melalui sosialisasi terus-menerus, video animasi dan anekdot dari berbagai pihak di lingkungan, serta beberapa bentuk insentif tambahan, perilaku patuh akan terjadi.
24 Hanya hal yang bersifat pasti saja yang dapat dijadikan ukuran kebenaran. Ukuran adil cenderung disesuaikan dengan rasa keadilan pribadi masing-masing. Masyarakat pada umumnya masih beranggapan putusan hakim yang ada masih kaku dengan dengan bunyi aturan dalam undang-undang. Keadilan adalah hak asasi yang harus dinikmati oleh setiap manusia yang mampu mengaktualisasikan segala potensi manusia. Tentu dalam hal ini akan memberikan nilai dan arti yang berbeda keadilan yang berbeda untuk terdakwa dan pihak lain yang jadi korban ketika hakim membuat putusan. Maka dalam hal ini bisa saja keadilan akan berdampak pada kemanfaatan bagi masyarakat luas. Tetapi ketika kemanfaatan masyarakat luas yang harus dipuaskan, maka nilai keadilan bagi orang tertentu mau tidak mau akan dikorbankannya. Maka keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum akan sangat sulit untuk ditegakkan secara bersama. 45 2. Teori Kepastian Hukum. Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. 46 Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan 45 Bolmer Hutasoit, Artikel Politik Hukum Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, https menurut-gustav-radbruch 46 Moh. Mahfud MD, Loc. Cit. 25 sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. 47 Kata âkepastianâ berkaitan erat dengan asas kebenaran, yaitu sesuatu yang secara ketat dapat disilogismekan secara legal-formal. Melalui logika deduktif, aturan-aturan hukum positif ditempatkan sebagai premis mayor, sedangkan peristiwa konkret menjadi premis minor. Melalui sistem logika tertutup akan serta merta dapat diperoleh konklusinya. Konklusi itu harus sesuatu yang dapat diprediksi, sehingga semua orang wajib berpegang kepadanya. Dengan pegangan inilah masyarakat menjadi tertib. Oleh sebab itu, kepastian akan mengarahkan masyarakat kepada ketertiban. 48 Kepastian hukum akan menjamin seseorang melakukan perilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebaliknya tanpa ada kepastian hukum maka seseorang tidak memiliki ketentuan baku dalam menjalankan perilaku. Dengan demikian, tidak salah apabila Gustav Radbruch mengemukakan kepastian sebagai salah satu tujuan dari hukum. Dalam tata kehidupan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum. Kepastian hukum merupakan sesuai yang bersifat normatif baik ketentuan maupun keputusan hakim. Kepastian hukum merujuk pada pelaksanaan tata kehidupan yang dalam pelaksanaannya jelas, teratur, konsisten, dan konsekuen serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif dalam kehidupan masyarakat. 49 Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. Apabila dilihat secara historis, perbincangan mengenai kepastian hukum merupakan 47 Memahami Kepastian Dalam Hukum https kepastian-dalam-hukum 48 Shidarta, Op. Cit., hlm. 8. 49 Nur Agus Susanto, Op. Cit. 26 perbincangan yang telah muncul semenjak adanya gagasan pemisahan kekuasaan dari Montesquieu. 50 Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan menyebabkan orang dapat hidup secara berkepastian sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. 51 Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan multi-tafsir dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma. 52 Pemikiran mainstream beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Secara etis, pandangan seperti ini lahir dari kekhawatiran yang dahulu kala pernah dilontarkan oleh Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya homo hominilupus. Manusia adalah makhluk yang beringas yang merupakan suatu ancaman. Untuk itu, hukum lahir sebagai suatu pedoman untuk menghindari jatuhnya korban. Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa perilaku manusia secara sosiologis merupakan refleksi dari perilaku yang dibayangkan dalam pikiran pembuat aturan. Barangkali juga pernah dilakukan 50 Memahami Kepastian Dalam Hukum. https 51 Ibid, Memahami Kepastian Dalam Hukum. 52 Yance Arizona, Apa Itu Kepastian Hukum? http 27 untuk mengelola keberingasan para koboy Amerika ratusan tahun lalu. 53 Perkembangan pemikiran manusia modern yang disangga oleh rasionalisme yang dikumandangkan Rene Descarte cogito ergo sum, fundamentalisme mekanika yang dikabarkan oleh Isaac Newton serta empirisme kuantitatif yang digemakan oleh Francis Bacon menjadikan sekomponen manusia di Eropa menjadi orbit dari peradaban baru. Pengaruh pemikiran mereka terhadap hukum pada abad XIX nampak dalam pendekatan law and order hukum dan ketertiban. Salah satu pandangan dalam hukum ini mengibaratkan bahwa antara hukum yang normatif peraturan dapat dimuati ketertiban yang bermakna sosiologis. Sejak saat itu, manusia menjadi komponen dari hukum berbentuk mesin yang rasional dan terukur secara kuantitatif dari hukum-hukum yang terjadi karena pelanggarannya. Pandangan mekanika dalam hukum tidak hanya menghilangkan kemanusiaan dihadapan hukum dengan menggantikan manusia sebagai sekrup, mor atau gerigi, tetapi juga menjauhkan antara apa yang ada dalam idealitas aturan hukum dengan realitas yang ada dalam masyarakat. Idealitas aturan hukum tidak selalu menjadi fiksi yang berguna dan benar, demikian pula dengan realitas perilaku sosial masyarakat tidak selalu mengganggu tanpa ada aturan hukum sebelumnya. Ternyata law and order menyisakan kesenjangan antara tertib hukum dengan ketertiban sosial. Law and order kemudian hanya cukup untuk the order of law, bukan the order by the law ctt law dalam pengertian peraturanlegal. Jadi kepastian hukum adalah kepastian aturan hukum, bukan kepastian tindakan terhadap atau tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. Karena frasa kepastian hukum tidak mampu menggambarkan kepastian perilaku terhadap hukum secara benar- benar. Demikian juga dengan mekanika Newton. Bahkan Mekanika Newton pun sudah dua kali dihantukkan dalam perkembangan ilmu 53 Yance Arizona, Ibid. 28 alam itu sendiri, yaitu Teori Relativitas dari Einstein dan Fisika Kuantum. 54 Gustav Radbruch mengemukakan 4 empat hal mendasar yang berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu - Pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah perundang-undangan. - Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan pada kenyataan. - Ketiga, bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah dilaksanakan. - Keempat, hukum positif tidak boleh mudah diubah. Pendapat Gustav Radbruch tersebut didasarkan pada pandangannya bahwa kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum itu sendiri. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari perundang-undangan. Berdasarkan pendapatnya tersebut, maka menurut Gustav Radbruch, hukum positif yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat harus selalu ditaati meskipun hukum positif itu kurang adil. 55 Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan. Kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa hukum dilaksanakan. Dalam memahami nilai kepastian hukum yang harus diperhatikan adalah bahwa nilai itu mempunyai 54 Ibid, Yance Arizona. 55 Op. Cit., Memahami Kepastian Dalam Hukum. Op. Cit. 29 relasi yang erat dengan instrumen hukum yang positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya pada hukum positif. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Dari uraian-uraian mengenai kepastian hukum di atas, maka kepastian dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum menjadi perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat dilaksanakan, yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada. 56 Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan hakim merupakan hasil yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis serta dipertimbangkan dengan hati nurani. Hakim selalu dituntut untuk selalu dapat menafsirkan makna undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang dijadikan dasar untuk diterapkan. Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dapat mengkonstruksi kasus yang diadili secara utuh, bijaksana dan objektif. Putusan hakim yang mengandung unsur kepastian hukum akan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Hal ini disebabkan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, bukan lagi pendapat dari hakim itu sendiri yang memutuskan 56 Ibid, Memahami Kepastian Dalam Hukum. 30 perkara, tetapi sudah merupakan pendapat dari institusi pengadilan dan menjadi acuan masyarakat dalam pergaulan sehari-hari. 57 Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. 58 Kepastian hukum sebagaimana keadilan dan kemanfaatan hukum adalah sesungguhnya sebuah doktrin. Doktrin kepastian hukum mengajarkan kepada setiap pelaksana dan penegak hukum untuk demi terkendalikannya kepatuhan warga agar ikut menjaga ketertiban dalam kehidupan mendayagunakan hukum yang sama untuk kasus yang sama. Doktrin ini mengajarkan agar setiap ahli hukum, khususnya yang tengah bertugas sebagai hakim, tidak menggunakan rujukan-rujukan normatif lain selain yang terbilang norma hukum guna menghukumi sesuatu perkara. Demi kepatuhan, hanya norma hukum yang telah diundangkan sajalah yang secara murni dan konsekuen boleh dipakai untuk menghukumi sesuatu perkara. Tidaklah norma hukum ini boleh dicampuri pertimbangan- pertimbangan yang merujuk ke sumber-sumber normatif yang lain; seperti misalnya norma moral, rasa keadilan, ideologi politik, keyakinan pribadi, atau apapun lainnya. Diyakini orang, bahwa dengan dipatuhinya doktrin seperti itu hukum sebagai suatu institusi akan amat berdaya untuk mengefektifkan berlakunya kaidah-kaidahnya guna menata kehidupan dan menegakkan tertib di dalamnya. 59 57 Fence M. Wantu, Loc. Cit. 58 Loc. Cit., Memahami Kepastian Dalam Hukum, 59 Soetandyo Wignjosoebroto, Terwujudnya Peradilan Yang IndependenDengan Hakim Profesional Yang Tidak Memihak, Sebuah risalah ringkas,dimaksudkan untruk rujukan ceramah dan diskusitentangâKriteria dan Pengertian Hakim Dalam Perspektif Filosofis, Sosiologis dan Yuridisâyang diselenggarakan dalam rangka Seminar Nasional bertema âProblem Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesiaâdiselenggarakan olehKomisi Yudisial dan PBNU-LPBHNUdi Jakarta 8 September 2006. 31 Dari uraian-uraian mengenai kepastian hukum di atas, maka kepastian dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum menjadi perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat dilaksanakan, yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada. 60 B. Kerangka Berpikir
aturan yang sudah pasti